Kantor Hukum Gunkiss & Partners Nilai Tuduhan Mantan Bendesa Adat Tidak Berdasar

    Kantor Hukum Gunkiss & Partners Nilai Tuduhan Mantan Bendesa Adat Tidak Berdasar
    Advokat Ir. A.A.Ngurah Sutrisnawan SH, CLAP, CnSP, CmSP, C.CCL, CMP, C.IM

    DENPASAR - Sengketa lahan antara Keluarga besar I Nengah Budiana (terlapor) dengan I Nyoman Puri (pelapor) yang keduanya adalah  warga Banjar Dinas Tenganan Dauh Tukad, Desa Tenganan Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, yang berlangsung sejak tahun 2018.

    Kemudian permasalahan ini berlanjut dengan aksi saling lapor. Padahal, jika dilihat dari silsilah keluarga, mereka masih berhubungan keluarga dekat satu kawitan, dimana kakek leluhur mereka yaitu: I Rasmin (leluhur pelapor) dan I Wates (leluhur terlapor) adalah saudara kandung. 

    “Genderang perang” berupa laporan diawali oleh I Nyoman Puri kepada I Nengah Budiana pada tanggal 1 maret 2022 dengan tuduhan laporan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. 

    Namun dikonfirmasi dari terlapor I Nengah Budiana yang saat itu didampingi oleh Kuasa hukumnya Kantor Hukum “GUNKISS AND PARTNERS” mengatakan “bahwa lahan yang disengketakan saat ini adalah milik dari leluhur mereka yaitu I Wates yang sudah dikuasai, diolah dan dihasilkan oleh keluarga terlapor ratusan tahun tanpa ada keberatan dari pihak manapun.

    Dan itu telah diketahui oleh warga dan masyarakat tenganan begitu adanya. Hal tersebut juga pernah dimusyawarahkan dan dirapatkan di paruman desa adat antara pelapor dan terlapor, bahwa lahan tersebut milik keluarga terlapor namun dari pihak pelapor tidak bisa menerimanya. 

    Ditambahkan oleh Budi (panggilan akrab terlapor) bahwa pemalsuan surat  yang dituduhkan oleh pelapor pada dirinya sesuai laporan Polisi No. B/328/IV/2022/Reskrim di Polres Karangasem sangat tidak berdasar dan adalah kebohongan. 

    Hal ini sengaja dihembuskan Pelapor untuk tujuan menguasai warisan dan menjatuhkan nama baik terlapor di mata masyarakat sebagai Kepala Dusun Tenganan Dauh Tukad yang sekarang dijabatnya, dimana sebenarnya terbalik, Pelaporlah yang memiliki pandangan dan citra yang kurang baik di masyarakat.

    Dimana semasa dia pernah menjabat sebagai Klian Desa Adat Tenganan Dauh Tukad banyak diduga ketimpangan - ketimpangan dan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan, seperti misalnya penyaluran dana - dana LPD Tenganan Dauh Tukad untuk perangkat desa yang tidak jelas ada juga dugaan menghilangkan surat perjanjian tanah peruntukan jembatan menuju dusun Tenganan Dauh Tukad tahun 2018 diduga lewat orang - orang suruhannya, melakukan Pengancaman dan melakukan perampasan SHM No. 1883 seluas 10 are milik terlapor;  dan lain sebagainya. 

    " Ini berakibat dia tidak bisa lagi terpilih untuk yang ke-duakalinya oleh masyarakat Tenganan Dauh Tukad, " ucap Budi.

    Kuasa hukum terlapor yaitu pimpinan Kantor Hukum “GUNKISS AND PARTNERS” (Advokat Ir. A.A.Ngurah Sutrisnawan SH, CLAP, CnSP, CmSP, C.CCL, CMP, C.IM), saat ditemui di resto Uma Taki, Denpasar, Selasa (28/3/2023) juga mengatakan bahwa 

    “Apa yang dituduhkan kepada klien kami tentang tindak Pidana Pembuatan dan pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP sangat keliru dan tidak tepat, dan kami lebih melihat permasalahan ini sebenarnya adalah permasalahan keluarga yang seharusnya lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaiannya "

    Kami sebagai kuasa hukum sudah pernah menyurati terlapor untuk melakukan mediasi di kantor desa Tenganan Dauh Tukad, untuk mencari solusi dalam penyelesaian permasalan ini, namun tidak ditanggapi oleh I Nyoman Puri sebagai pelapor "

    " Dasar proses hukum secara Litigasi tidak kami pilih karena melihat latar belakang mereka adalah satu keluarga besar, jika saling lapor dan saling gugat akan menyebabkan hubungan keluarga tidak baik, akan merugi ibarat pepatah “mengejar kambing, kambing tak didapat malah kehilangan sapi, " ujarnya.

    Ditambahkan oleh kuasa hukum terlapor,  

    “Pidana yang dituduhkan kepada klien kami yaitu pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dilihat dari tujuan/goal yang ingin dicapai sangat tidak berdasar dan tanpa didasari oleh Bukti-bukti yang kuat "

    Secara niat (Mens rea), pensertifikatan ini adalah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah, yang diwajibkan kepada pemilik tanah untuk mendaftarkan tanahnya agar bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum. 

    Jadi program pensertifikatan ini adalah program pemerintah, bukan semata - mata keinginan klien kami. Jika didalam proses pelaksanaannya ada kesalahan, kekeliruan dalam hal administrasi itu sangatlah wajar, karena proses PTSL itu kita ketahui bersama “kejar tayang” dimana harus menyelesaiakan ribuan sertifikat dalam waktu yang relatif singkat. 

    Sertifikat lahan yang sekarang dimiliki oleh kliennya adalah memang secara fakta, secara penguasaaan adalah sudah ratusan tahun memang telah dikuasi oleh keluarga kliennya yaitu mulai dari I Wates - I Ketut Narman - I Wayan Terpi yang notabene adalah Kumpi, Kakek dan ayah Kliennya.

    " Terlapor sama sekali tidak pernah mengurus lahan tersebut. Sehingga secara hukum dan UU yang berlaku yaitu UU agraria 5/1960, bahwa klien kami selain tanah tersebut terlantar dan selaku ahli waris klien kami berhak memiliki tanah tersebut "

    Secara Tegas dan Lugas kuasa hukum yang akrab dipanggil Gung Kiss juga menyampaikan,  

    “Kami melihat motif lain dalam kasus ini, adanya Character assassination (pembunuhan karakter) yang cenderung mengarah ke pencemaran nama baik client kami sebagai aparat desa yang sedang menjabat " 

    "Semut kalo diijak terus akan menggigit juga, jika hal tersebut secara massif terus dilakukan, kami juga tak segan-segan melakukan pelaporan balik secara hukum, baik tentang hal-hal negatif yang telah dilakukan di media oleh pelapor ataupun tentang penyimpangan - penyimpangan hukum yang dilakukan pelapor saat menjabat Bendesa adat seperti yang disampaikan klien kami "

    Karena prinsip dan logika berpikirnya adalah “JIKA ANDA MENUDUH KLIEN KAMI BERSALAH, TAK SERTA MERTA ANDA MENJADI BENAR DAN SEMPURNA.” tegasnya. 

    Melirik pemberitaan dari pihak lainnya, klik untuk link.

    Disana mereka mengatakan kasus pemalsuan surat itu dilaporkan I Nyoman Puri (53), salah satu ahli waris I Rasmin ke Polres Karangasem, Kamis (9/3/2023). Dalam laporannya, dia menyebutkan, tahun 2018 tanah peninggalan leluhurnya itu telah dimohonkan sertifikat hak milik melalui pendaftaran sistematis lengkap (ptsl) oleh Kadus Tenganan Dauh Tukad, berinisial INB dan keluarganya.

    “Informasi pensertifikatan tanah ini baru kami ketahui tahun 2020. Setelah kami cek ke BPN ternyata benar tahun 2018 sertifikat tersebut sudah diterbitkan, ” terang Nyoman Puri saat melapor ke Polres Karangasem.

    “Setelah kami kroscek, I Nyoman Nuja selaku Kelian Banjar Kelod Tenganan Dauh Tukad menyatakan tidak pernah tanda tangan dan menstempel kedua surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari I Nyoman Giri Arta dkk tanggal 27 agustus 2018. Bahkan yang bersangkutan menyatakan kalau tandatangannya dipalsukan, ” sebut Nyoman Puri dalam laporannya ke Polisi. (Swn/tim)

    sengketa karangasem bali kasus viral semeton bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Karangasem, The Spirit Of Bali

    Artikel Berikutnya

    Menyongsong Semarak HUT Ke-6 Varash, Keluarga...

    Berita terkait